Sistem Informasi Pembangunan Desa
Sistem Informasi Pembangunan Desa
Membahas mengenai desa, pada dasarnya desa secara khusus diatur dalam UU Desa dan perubahannya. Menurut Pasal 117 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”).
Selanjutnya, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRi.[1] Pemerintahan desa, diperintah oleh pemerintah desa, yaitu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[2]
Suatu desa sebagaimana disebutkan di atas berhak untuk mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten kota.[3] Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan.[4] Sistem informasi desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.[5]
Lebih lanjut lagi, sistem informasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.[6] Sistem informasi desa dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa setempat.[7] Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk desa.[8] Nama Domain Website Pemerintahan Desa
Demi terselenggaranya keterbukaan informasi publik, biasanya pemerintah daerah membuat website pemerintahannya sendiri. Di sini kami berasumsi pemerintah desa lah yang akan membuat website desa dengan menggunakan nama domain.
Berdasarkan Pasal 31 Permenkomdigi 5/2025, instansi penyelenggara negara harus menggunakan nama domain instansi dan bertanggung jawab atas penggunaan nama domain instansi yang digunakan. Nama domain instansi yang dimaksud adalah alamat internet dari instansi yang dapat dipergunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[9]
Nama domain instansi tersebut menurut Pasal 32 ayat (1) Permenkomdigi 5/2025, terdiri atas:
nama domain tingkat kedua; dan
nama domain tingkat turunan.
Nama domain tingkat kedua di atas, terdiri atas:[10]
nama domain .go.id;
nama domain .desa.id.; dan
nama domain lain terkait penyebutan lain dari desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi alamat elektronik resmi desa dapat menggunakan nama domain .desa.id.[11] Selain itu, nama domain lain terkait penyebutan lain dari desa penggunaannya ditetapkan oleh menteri.[12]
Mengenai format penulisan nama domain .desa.id dan/atau nama domain lain terkait penyebutan lain dari desa harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama atau singkatan nama; atau akronim dari alamat elektronik resmi pemerintah desa.[13]
Mengenai format penamaannya nama domain .desa.id dapat berdasar pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Permenkomdigi 5/2025 (hal. 65), dengan ketentuan:
karakter nama [nama desa, atau singkatannya atau sebutan lain] .desa.id.
karakter nama [nama desa, atau singkatannya] – [nama kabupaten/kota/kecamatan lokasi desa berada] .desa. id.
Contohnya seperti Desa Sukamaju Kabupaten Bogor: sukamaju-jonggol.desa.id. atau Desa Sukamaju Kabupaten Bandung: sukamaju-majalaya.desa.id.[14] Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Website Desa
Terkait dengan pendaftarannya, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendaftarkan nama domain .desa.id dan/atau nama domain lain terkait penyebutan lain dari desa yang digunakan untuk alamat elektronik resmi yang diajukan kepada direktur jenderal melalui pejabat instansi.[15] Dalam tahap pendaftaran ini, pemerintah desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.[16]
Selanjutnya, pengajuan pendaftaran nama domain .desa.id dan/atau nama domain lain terkait penyebutan lain dari desa oleh pejabat instansi harus melampirkan:[17]
surat permohonan nama domain .desa.id dan/atau nama domain lain terkait penyebutan lain dari desa dari pejabat instansi atau nama bupati/walikota kepada direktur jenderal;
dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota;
surat penunjukan pejabat nama domain, ditetapkan oleh pejabat instansi yang paling sedikit memuat nama pegawai dan nomor induk pegawai;[18]
surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran nama domain pemerintah desa pada pejabat nama domain; dan
kartu aparatur sipil negara pejabat nama domain pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pejabat nama domain sebagaimana ditunjuk dengan surat penunjukan dan ditetapkan oleh pejabat instansi yang merupakan aparatur sipil negara yang menduduki paling rendah:[19]
jabatan administrator pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika; atau
jabatan fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi di satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Dalam pengajuan pendaftarannya, direktur jenderal berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran nama domain instansi paling lama 5 hari kerja setelah permohonan pendaftaran secara elektronik diterima.[20]
Perlu dicatat, direktur jenderal dapat menolak permohonan pendaftaran nama domain dalam hal:[21]
tidak memenuhi persyaratan untuk nama domain .desa.id;
permohonan yang diajukan bukan berasal dari instansi dan/atau menjadi kewenangan instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
nama domain instansi yang diajukan telah digunakan oleh instansi lain; dan/atau
nama domain instansi yang diajukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama domain website desa yang telah disetujui oleh direktur dapat digunakan oleh instansi sejak nama domain tersebut disetujui dan diaktifkan.[22] Lalu, pejabat nama domain harus memberikan informasi paling sedikit mengenai:[23]
nama domain yang akan didaftarkan;
zona domain;
nama server;
lokasi server hosting;
alamat protokol internet; dan
Domain Name System Security Extension (DNSSEC).
Dalam penggunaan server-nya, instansi yang menggunakan nama domain instansi harus menggunakan server nama domain yang berada di wilayah hukum NKRI.[24] Pemerintah desa dalam hal ini dapat menggunakan server nama domain yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk nama domain .desa.id.[25] Instansi yang menggunakan server nama domain instansi harus menggunakan alamat protokol internet (IP address) yang berada di wilayah hukum NKRI.[26]
Berdasarkan uraian di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, untuk membuat suatu website desa (dalam hal ini alamat internet desa untuk berkomunikasi melalui internet), tidak perlu persyaratan badan hukum. Hal ini karena meskipun setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,[27] namun sebuah desa dengan website yang dikelolanya bukanlah suatu perusahaan pers yang diharuskan berbadan hukum seperti yang dimaksud dalam UU Pers.
Dengan demikian, dalam membuat suatu website desa hanya dilakukan dengan mengajukan pendaftaran oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta mematuhi serangkaian aturan terkait nama domain website desa dan lain-lain sesuai penjelasan di atas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
[1] Pasal 117 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)
[2] Pasal 117 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Desa
[3] Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 3/2024”)
[4] Pasal 86 ayat (2) UU 3/2024
[5] Pasal 86 ayat (3) UU 3/2024
[6] Pasal 86 ayat (4) UU 3/2024
[7] Pasal 86 ayat (5) UU 3/2024
[8] Pasal 86 ayat (6) UU 3/2024
[9] Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (“Permenkomdigi 5/2025”)
[10] Pasal 32 ayat (2) Permenkomdigi 5/2025
[11] Pasal 32 ayat (4) Permenkomdigi 5/2025
[12] Pasal 32 ayat (5) Permenkomdigi 5/2025
[13] Pasal 39 ayat (4) Permenkomdigi 5/2025
[14] Lampiran Permenkomdigi 5/2025
[15] Pasal 39 ayat (1) dan (2) Permenkomdigi 5/2025
[16] Pasal 39 ayat (3) Permenkomdigi 5/2025
[17] Pasal 39 ayat (5) Permenkomdigi 5/2025
[18] Pasal 40 ayat (1) dan (3) Permenkomdigi 5/2025
[19] Pasal 40 ayat (2) Permenkomdigi 5/2025
[20] Pasal 41 ayat (1) Permenkomdigi 5/2025
[21] Pasal 41 ayat (2) Permenkomdigi 5/2025
[22] Pasal 42 Permenkomdigi 5/2025
[23] Pasal 43 Permenkomdigi 5/2025
[24] Pasal 58 ayat (1) Permenkomdigi 5/2025
[25] Pasal 58 ayat (2) Permenkomdigi 5/2025
[26] Pasal 58 ayat (3) Permenkomdigi 5/2025
[27] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
*Berit ini telah terbit pada : https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pemerintah-desa-membuat-website-desa-lt5857b09a89d37/